HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.
Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual.
Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak Kekayaan Intelektual, sangat
dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke
mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang
dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini
tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut
dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari
intelektualitas manusia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia.
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
· Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(WTO)
· Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
· Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty/
·
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Ruang
lingkup HKI
Secara
garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (Copyrights)
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights),
yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of
unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of
integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection)
Sumber :








0 komentar: