Bedah Kasus Mengenai Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Hak dan Kewajiban Konsumen
#Hak konsumen
a) Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa
b) Hak untuk memilih
barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa, sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
c) Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
d) Hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan
e) Hak untuk mendapatkan
advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut
f) Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen
g) Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan suku,
agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan status sosialnya
h) Hak untuk mendapat
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/ atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i) Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
#Kewajiban konsumen
a) Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
c) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Asas
Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni:
1. Asas
Manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha
secara keseluruhan.
2. Asas
Keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan
dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum adalah pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin
kepastian hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan perlindungan konsumen
meliputi:
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan/ atau jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
4. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Contoh Kasus
“ANALISIS KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN”
Di Indonesia, nasib
perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut
kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun
menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu
formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei menyimpulkan, tidak
ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.
Hasil ini berbeda dengan temuan
penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73% susu formula
(dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April
hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii
. Apa pun perbedaan yang tersaji
dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak
fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa
hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin
perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam
pembangunan ekonomi.
Tanggung Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen
sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung
jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini
dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut
selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365
KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap
per
buatan melanggar hukum yang
membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena
salahnya menerbitkan kerugian, mengganti
kerugian tersebut.”
Doktrin tersebut selayaknya dapat
diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort) sebagaimana diatur
dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang konsumen, apabila
dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak
yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik,
supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak yang
memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selama ini,
kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi
(default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha,
kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi.
Jika gugatan konsumen menggunakan
kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah
diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan
unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan
pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal
inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses
produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan
bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan
unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum
administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang dikeluarkan
instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan Produsen
Berdasarkan prinsip kesejajaran
kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak dengan
sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur perbuatan
melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam
perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi" dengan
menerapkan doktrin strict product liability ke dalam donktrin perbuatan
melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai landasan
hukumnya dalam pasal 1504 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual
bertanggung jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict product liability, tergugat dianggap telah bersalah
(presumption of quality), kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak
melakukan kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan
ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak
lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal
baru bagi Indonesia.
Kecuali Jepang, semua negara di Asia
masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita,
apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat menghendaki lain,
kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun 1970, hakim wajib
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat
(living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal yang patut ditarik
pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah “kedigdayaan”
produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat, pihak-pihak
terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang merasa
dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan” terhadap
sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang harus
membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian dalam produknya
tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan studi kasus diatas,
perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat ketika
Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para konsumen
susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk usia
0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii
atau tidak. Namun fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan
tidak sesuai dengan hasil penelitian dari temuan peneliti Institut
Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40%
makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006
terkontaminasi E. Sakazakii.
Apa pun perbedaan yang tersaji dari
kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta
laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan bahwa
hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih miskin
perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan
ekonomi.
Dalam perlindungan konsumen
sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung
jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini
dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang
konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti
produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun
pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau
tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Sumber:








0 komentar: