Universitas Gunadarma

Search

JENIS - JENIS PERJANJIAN


SURAT PERJANJIAN
Surat perjanjian sangatlah di perlukan dalam kehidupan kita sehari hari. Seperti kita ketahui dalam kehidupan berosial sering kali kita berinteraksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tersebut tentu banyak hal yang terjadi. Hubungan timbae balik antar sesama sering membuat kita perlu untuk membuat surat perjanjian. Surat perjanjian sering kita buat ketika sedang melakukan hubungan timbal balik antara dua belah pihak yang biasanya berhubungan dengan materi walaupun ini tidak harus.
Surat perjanjian dapat perjanjian tentunya dua hall yang tidak dapat di pisahkan Saat orang membuat perjanjian dia atau mereka akan membuat surt perjanjian. Sedangkan perjanjian sendiri dapat di artikan sebagai suatu perbuatan di mana seseorang atau dengan orang lainya membentuk ikatan dengan orang yang lain dengan suatu ikatan di mana kedua belah pihak setuju dan tanpa paksaan untuk melakukan hal hal yang telah di sepakai bersama.
 
SYARAT SYAH TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsure. Empat unsure yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
A. Agreement         : Terjadinya kesepakatan untuk mengikat diri. 
B. Capacity            : Adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
C.Certein of term   : Adanya ketentuan dari suatu perjanjian. 
D. Legality             : Hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
Untuk hal A dan B bisa juga di sebut dengan syarat sunyektif di mana apabila syarat itu ridak di penuhi maka perjanjian tersebut bisa batal demi hukum seorang anak yang belum dewasa atau orang yang dsedang mengalami gangguan ingatat tidak boleh dan tidak syah dalam melakukan perjanjian apapun. Orang yang dalam tekanan, ancaman dan di terror juga bisa membatalkan penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan syarat objectif di mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk takaran dan keadaan yang di perjanjikanya. Sebenarnya undang undang telah sangat jelas mengatur tentang perjanjain ini. Undang undang perjanjian tentu di buat agar kedua.

JENIS JENIS SURAT PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua kelompok sebagai berikut:
A.    Perjanjian Aoutentik. 
B.    Perjanjian di BawahTangan.

Keterangaan.
Perjanjian Autentik adalah Perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan.

Perjanjian di Bawah Tangan adalah Perjanjian yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara.

MACAM MACAM SURAT PERJANJIAN.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari berbagai macam sesuai dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya kami akan sajikan memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian akan kami bahas secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa contoh surat penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian tersebut. Surat perjanjian yang dapat anda ikuti meliputi anatara lain:
  
A.    Perjanjian Jual Beli

adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu menikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.



B.     Perjanjian Sewa Beli/Angsuran

adalah perjanjian dimana pihak penjual bersedia menerima harga barang itu dicicil atau diangsur tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya sebelum harga dibayar lunas tidak akan dijual lagi oleh si pembeli.



C.     Perjanjian Sewa Menyewa

adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.



D.    Perjanjian Borongan

adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan, sedangkan pihak yang lain, yang memborong, mengikat diri untuk membayar suatu harga yang ditentukan.



E.     Perjanjian Meminjam Uang

adalah pihak penerima pinjaman (debitur) menjadi pemilik dari uang yang dipinjamnya dan apabila barang itu musnah bagaimanapun juga, maka hal itu merupakan tanggung jawabnya.



F.      Perjanjian Kerja

adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.


0 komentar: