JENIS - JENIS PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
Surat perjanjian sangatlah di perlukan dalam
kehidupan kita sehari hari. Seperti kita ketahui dalam kehidupan berosial
sering kali kita berinteraksi dengan orang lain. Dalam berinteraksi tersebut
tentu banyak hal yang terjadi. Hubungan timbae balik antar sesama sering
membuat kita perlu untuk membuat surat perjanjian. Surat perjanjian sering kita
buat ketika sedang melakukan hubungan timbal balik antara dua belah pihak yang
biasanya berhubungan dengan materi walaupun ini tidak harus.
Surat perjanjian dapat perjanjian tentunya
dua hall yang tidak dapat di pisahkan Saat orang membuat perjanjian dia atau
mereka akan membuat surt perjanjian. Sedangkan perjanjian sendiri dapat di
artikan sebagai suatu perbuatan di mana seseorang atau dengan orang lainya
membentuk ikatan dengan orang yang lain dengan suatu ikatan di mana kedua belah
pihak setuju dan tanpa paksaan untuk melakukan hal hal yang telah di sepakai
bersama.
SYARAT SYAH
TIDAKNYA SUATU SURAT PENJANJIAN
Di dalam undang undang hukum perdata di
sebutkan bahwa suatu perjanjian di anggap sah bila memenuhi empat unsure. Empat
unsure yang membuat suatu perjanjian itu sah atau tidak adalah sebagai berikut.
A. Agreement : Terjadinya kesepakatan untuk mengikat
diri. B. Capacity : Adalah kecakapan dari semua fihak untuk membuat suatu perjanjian.
C.Certein of term : Adanya ketentuan dari suatu perjanjian.
D. Legality : Hal hal yang di perjanjikan tidaklah melanggar hukum dan halal.
Untuk hal A dan B bisa juga di sebut dengan
syarat sunyektif di mana apabila syarat itu ridak di penuhi maka perjanjian
tersebut bisa batal demi hukum seorang anak yang belum dewasa atau orang yang
dsedang mengalami gangguan ingatat tidak boleh dan tidak syah dalam melakukan
perjanjian apapun. Orang yang dalam tekanan, ancaman dan di terror juga bisa
membatalkan penjanjianya demi hukum.
Untuk bab C dan D sering sebut dengan syarat
objectif di mana perjanjian atas sesuatu yang tidak ada kepastian untuk takaran
dan keadaan yang di perjanjikanya. Sebenarnya undang undang telah sangat jelas
mengatur tentang perjanjain ini. Undang undang perjanjian tentu di buat agar
kedua.
JENIS JENIS SURAT
PERJANJIAN.
Bila anda ingin mengethui lebih dalam tentang
perjanjian dan surat perjajian akan lebih baik bila anda juga mengetahui
tentang jenis jenis perjanjian. Perjanjian bisa di kategorikan dalam dua
kelompok sebagai berikut:
A. Perjanjian Aoutentik. B. Perjanjian di BawahTangan.
Keterangaan.
Perjanjian Autentik adalah Perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan.
Perjanjian Autentik adalah Perjanjian yang di buat dan di saksikan oleh pejabat Negara yang di tunjuk, sedangkan.
Perjanjian di Bawah Tangan adalah Perjanjian
yang di buat tapi tidak di saksikan oleh pejabat Negara. Dalam hal ini kedua
perjanjian adalah syah. Selama syarat syarat dasar dalam membuat perjanjian
terpenuhi perjanjian tersebut syah dan berlaku meskipun tidak di buat dan di
saksikan oleh pejabat Negara.
Surat perjanjian tentunya terdiri dari
berbagai macam sesuai dengan jenis dan keperluanya. Pada bab bab berikutnya
kami akan sajikan memerapa surat perjanjian. Berbagai macam surat perjanjian
akan kami bahas secara mendetail. Selain itu kami juga akan sajikan beberapa
contoh surat penjanjian sesuai dengan kategori dan macam surat perjanjian
tersebut. Surat perjanjian yang dapat anda ikuti meliputi anatara lain:
A.
Perjanjian Jual Beli
adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu menikatkan dirinya untuk menyerahkan
suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.
B.
Perjanjian Sewa Beli/Angsuran
adalah
perjanjian dimana pihak penjual bersedia menerima harga barang itu dicicil atau
diangsur tetapi ia memerlukan jaminan bahwa barangnya sebelum harga dibayar
lunas tidak akan dijual lagi oleh si pembeli.
C.
Perjanjian Sewa Menyewa
adalah
suatu perjanjian, dengan
mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari
sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang
oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.
D.
Perjanjian Borongan
adalah suatu
persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk
menyelenggarakan suatu pekerjaan, sedangkan pihak yang lain, yang memborong,
mengikat diri untuk membayar suatu harga yang ditentukan.
E.
Perjanjian Meminjam Uang
adalah pihak
penerima pinjaman (debitur) menjadi pemilik dari uang yang dipinjamnya dan
apabila barang itu musnah bagaimanapun juga, maka hal itu merupakan tanggung
jawabnya.
F.
Perjanjian Kerja
adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau
pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan
untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.








0 komentar: