Universitas Gunadarma

Search

PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA



PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA
Pegertian Kartel
Sebelum kita membahas kasus kartel yang terjadi di Indonesia, kita harus mengetahui dulu apa itu pengertian Kartel.
Kartel adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk menguasai pasar dan membatasi pasokan suatu barang dan mengatur harga sesuai keinginan suatu individu. Menurut suara.com, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya.
Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual. Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU. Putusan ini diharapkan berdampak terhadap kesehatan kondisi pasar daging sapi di Indonesia.

Jenis-Jenis Kartel

Menurut pengertian dan jenis kartel perdagangan, berikut ini beberapa jenis kartel yang sudah ada :

1. Kartel Harga

Dalam kartel jenis ini ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang bebas atau lebih rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu. Pada dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas penetapan harga yang sudah disepakati, akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.

2. Kartel Harga Pokok

Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggotanya menciptakan peraturan diantara sesama mereka untuk perhitungan atau kalkulasi harga pokok dan besarnya Iaba yang sudah disepakati bersama. Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Iaba yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya laba yang akan diambil, maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.

3. Kartel Rayon

Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa setiap anggota tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain. Dengan ketentuan seperti ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang mungkin harga-harga barangnya berlainan.

4. Kartel Syarat

Kartel jenis ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam syarat-syarattertentu. Misalnya ada syarat penjualan, atau syarat kualitas barang yang disepakati untuk layak jual kepada konsumen. Kartel juga menetapkan standar kualitas pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C & F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.

5. Kartel Kontigentering

Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatahnya yang sudah diatur menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi yang ketat terhadap banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk mempermainkan jumlah persediaan barang supaya dengan cara itu barang-barang bisa berada dalam kekuasaannya.

6. Sindikat Penjualan atau Kantor Sentral Penjualan

Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal yaitu kantor penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan karenanya.

7. Kartel Laba atau Pool

Di dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang tertentu pula.

D. Bahaya Praktik Kartel

Hal yang paling sering terjadi dengan adanya praktik kartel ini adalah :
1. Harga beberapa produk di market menjadi rentan dan tidak stabil. Hal ini paling sering kita lihat terjadi pada produk seperti daging sapi, bawang, beberapa produk sembako, bahkan garam
2. Iklim usaha yang tidak baik
3. Berpengaruh kepada daya beli masyarakat
4. Kemungkinan adanya keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh para produsen kartel dalam jangka panjang.
5. Kemungkinan adanya ketidak efisienan produksi.
6. Kemungkinan adanya “Eksploitasi” terhadap konsumen maupun buruh.
7. Ketegaran harga (terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis dan ini merugikan masyarakat secara makro.


Contoh kasus kartel di Indonesia:

Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum KPPU

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).

Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan saksi," kata Chandra dalam persidangan.

Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian pertemuan. Pada akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.

Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan terhadap kondisi pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi gejolah harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (23/4/2016).

Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan kepada 32 perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,” ujar Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta hingga Rp21,39 miliar. Kesimpulannya, praktik kartel sangat merugikan banyak orang dan pelakunya juga akan dihukum berat. Sebagai bangsa indonesia, mari kita menjadi warga yang baik dengan menghindari praktik kartel ini.

SUMBER:
http://www.marketingjoss.com/praktik-kartel-di-dalam-perdagangan/
http://m.suara.com/bisnis/2016/04/23/100635/terbukti-kartel-daging-sapi-32-perusahaan-dihukum-kppu


0 komentar: