PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA
PRAKTIK
KARTEL DI INDONESIA
Pegertian
Kartel
Sebelum kita membahas kasus kartel yang terjadi di
Indonesia, kita harus mengetahui dulu apa itu pengertian Kartel.
Kartel adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk
menguasai pasar dan membatasi pasokan suatu barang dan mengatur harga sesuai
keinginan suatu individu. Menurut suara.com, Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup
nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi
ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap
sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan
monopoli yang dimilikinya.
Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana
terdapat sejumlah kecil penjual. Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan
Dihukum KPPU. Putusan ini diharapkan berdampak terhadap kesehatan kondisi pasar
daging sapi di Indonesia.
Jenis-Jenis Kartel
Menurut pengertian dan jenis kartel perdagangan, berikut
ini beberapa jenis kartel yang sudah ada :
1. Kartel Harga
Dalam kartel jenis ini ditetapkan harga minimum untuk
penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan. Setiap
anggota tidak diperkenankan untuk menjual barang-barangnya dengan harga yang
bebas atau lebih rendah daripada harga yang telah ditetapkan itu. Pada
dasarnya anggota-anggota itu diperbolehkan menjual di atas penetapan harga
yang sudah disepakati, akan tetapi atas tanggung jawab sendiri.
2. Kartel Harga Pokok
Di dalam kartel harga pokok, anggota-anggotanya
menciptakan peraturan diantara sesama mereka untuk perhitungan atau
kalkulasi harga pokok dan besarnya Iaba yang sudah disepakati bersama.
Pada kartel jenis ini ditetapkan harga-harga penjualan bagi para anggota
kartel. Benih dari persaingan kerapkali juga datang dari perhitungan Iaba
yang akan diperoleh suatu badan usaha. Dengan menyeragamkan tingginya laba
yang akan diambil, maka persaingan diantara mereka dapat dihindarkan.
3. Kartel Rayon
Kartel rayon atau kadang-kadang juga disebut kartel
wilayah pemasaran untuk mereka. Penetapan wilayah ini kemudian diikuti
oleh penetapan harga untuk masing-masing daerah. Dalam pada itu kartel
rayon pun menentukan pula suatu peraturan bahwa setiap anggota
tidak diperkenankan menjual barang-barangnya di daerah. lain. Dengan
ketentuan seperti ini dapat dicegah persaingan diantara anggota, yang
mungkin harga-harga barangnya berlainan.
4. Kartel Syarat
Kartel jenis ini memerlukan penetapan-penetapan di dalam
syarat-syarattertentu. Misalnya ada syarat penjualan, atau syarat kualitas
barang yang disepakati untuk layak jual kepada konsumen. Kartel juga menetapkan
standar kualitas pengiriman. Apakah ditetapkan loco gudang, Fob, C &
F, Cif, embalase atau pembungkusan dan syarat-syarat pengiriman
lainnya, yang dikehendaki adalah keseragaman diantara para anggota yang
tergabung dibawah kartel. Keseragaman itu perlu di dalam kebijaksanaan
harga, sehingga tidak akan terjadi persaingan diantara mereka.
5. Kartel Kontigentering
Di dalam jenis kartel ini, masing-masing anggota kartel
diberikan jatah dalam banyaknya produksi yang diperbolehkan. Biasanya
perusahaan yang memproduksi lebih sedikit daripada jatahnya yang sudah
diatur menurut ketentuan, akan diberi premi hadiah. Akan tetapi sebaliknya
akan didenda. Maksud dari peraturan ini adalah untuk mengadakan restriksi
yang ketat terhadap banyaknya persediaan sehingga harga barang-barang yang
mereka jual dapat dinaikkan. Ambisi kartel kontingentering biasanya untuk
mempermainkan jumlah persediaan barang supaya dengan cara itu
barang-barang bisa berada dalam kekuasaannya.
6. Sindikat Penjualan atau Kantor Sentral Penjualan
Di dalam kartel penjualan ditentukan bahwa penjualan
hasil produksi dari anggota harus melewati sebuah badan tunggal yaitu
kantor penjualan pusat. Persaingan diantara mereka akan dapat dihindarkan
karenanya.
7. Kartel Laba atau Pool
Di dalam kartel laba, anggota kartel biasanya menentukan
peraturan yang berhubungan dengan laba yang mereka peroleh. Misalnya bahwa
laba kotor harus disentralisasikan pada suatu kas umum kartel, kemudian
laba bersih kartel, dibagibagikan diantara mereka dengan perbandingan yang
tertentu pula.
D. Bahaya Praktik Kartel
Hal yang paling sering terjadi dengan adanya praktik
kartel ini adalah :
1. Harga beberapa
produk di market menjadi rentan dan tidak stabil. Hal ini paling sering
kita lihat terjadi pada produk seperti daging sapi, bawang, beberapa
produk sembako, bahkan garam
2. Iklim usaha yang
tidak baik
3. Berpengaruh kepada
daya beli masyarakat
4. Kemungkinan adanya
keuntungan yang terlalu besar (excess profit) yang dinikmati oleh
para produsen kartel dalam jangka panjang.
5. Kemungkinan adanya
ketidak efisienan produksi.
6. Kemungkinan adanya
“Eksploitasi” terhadap konsumen maupun buruh.
7. Ketegaran harga
(terutama ke bawah) sering dikatakan menunjang adanya inflasi yang kronis
dan ini merugikan masyarakat secara makro.
Contoh kasus kartel di Indonesia:
Terbukti Kartel Daging Sapi, 32 Perusahaan Dihukum
KPPU
Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
memvonis 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) telah melakukan praktik
kartel dan mengatur harga daging sapi di kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang,
Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Keputusan tersebut tertuang dalam Sidang
Majelis KPPU di Jakarta, pada Jumat (22/4/2016).
Komisioner KPPU Chandra Setiawan yang memimpin
persidangan menyatakan, 32 perusahaan itu telah melanggar pasal 11 dan pasal 19
huruf c Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Putusan tersebut berdasar fakta yang telah
kami himpun baik dari data investigator, jawaban para terlapor, keterangan
saksi," kata Chandra dalam persidangan.
Mengacu dokumen UU Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam pasal 11 UU tersebut menjelaskan, pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang
bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu
barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
Sedangkan pada pasal 19 huruf c menyebutkan, pelaku
usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau
penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.
Dalam persidangan di Majelis KPPU, ditemukan
fakta-fakta tentang kesepakatan yang dilakukan dengan difasilitasi Asosiasi
Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) dengan melalui rangkaian
pertemuan. Pada akhirnya ada kesamaan tindakan yang dilakukan oleh para
terlapor. Mulai dengan adanya rescheduling sales gang dikatergorikan sebagai
penahanan pasokan sapi impor di Jabodetabek. Serta pengaturan pemasaran yang
berdampak pada kenaikan harga yang tidak wajar yang merugikan kepentingan umum.
Majelis KPPU berpendapat tindakan penahanan pasokan
dilakukan para terlapor secara seragam dengan cara tidak merealisasikan jumlah
kuota impor sapi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Putusan ini diharapkan bisa memberikan perbaikan
terhadap kondisi pasar daging sapi yang memang selama ini senantiasa dipenuhi
gejolah harga,” kata Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi saat dihubungi oleh
Suara.com, Sabtu (23/4/2016).
Nawir menjelaskan bahwa hukuman denda yang dijatuhkan
kepada 32 perusahaan itu berbeda-beda. “Karena memang bobot kesahalannya
berbeda-beda sebab kuota impor yang diperoleh juga masing-masing beda,” ujar
Nawir. Besaran denda terhadap 32 perusahaan tersebut berkisar dari Rp194 juta
hingga Rp21,39 miliar. Kesimpulannya, praktik kartel sangat merugikan banyak
orang dan pelakunya juga akan dihukum berat. Sebagai bangsa indonesia, mari
kita menjadi warga yang baik dengan menghindari praktik kartel ini.
SUMBER:
http://www.marketingjoss.com/praktik-kartel-di-dalam-perdagangan/
http://m.suara.com/bisnis/2016/04/23/100635/terbukti-kartel-daging-sapi-32-perusahaan-dihukum-kppu








0 komentar: