SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek Hukum
Subjek hukum
ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya subjek
hukum dapat dibedakan atas:
a.Orang
b. Badan hukum Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek
hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda
yang untuk dapat dahulu sebelumnya. diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan”
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak
dan kewajiban menurut hukum.
Setiap manusia, baik warga negara
maupun prang asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Mereka digolongkan sebagai orang
yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan
hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
a) Orang yang belum dewasa.
b) Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti
orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
c) Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum
dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
A.
Badan hukum publik, seperti negara,
propinsi, dan kabupaten.
B.
Badan hukum perdata, seperti
perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapatjuga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku.
Buku menjadi objek hokum dari hak yang
dimiliki Andi. Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak,(misalnya
mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di
samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan,
dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak
paten).
SUMBER:








0 komentar: