PENGERTIAN HUKUM EKONOMI DAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Pengertian Hukum
Pengertian hukum dapat dibedakan menjadi pengertian hukum menurut para ahli dan
pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum menurut para ahli yang dimaksud
disini adalah pengertian hukum yang diberikan oleh ahli hukum. Terdapat
beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang berbeda-beda satu sama lain.
Hal ini terjadi karena hingga saat ini belum ada kesepahaman antara para ahli
mengenai definisi hukum yang dapat disepakati.
Berikut ini adalah beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum Indonesia maupun ahli hukum Luar
Negeri.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum yang berasal dari dalam negeri, antara
lain:
M.H.
Tirtaatmidjaja, SH
Hukum adalah semua aturan norma yang
harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan
membahayakan diri sendiri atau harta.
Prof.
Achmad Ali
Seperangkat kaidah atau aturan yang
tersusun dalam suatu sistem, yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan
bermasyarakat, yang bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain,
yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta
benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan)
dalam kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan
kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya
eksternal.
Prof.
Soedikno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum Luar Negeri
Berikut ini adalah pengertian hukum
menurut para ahli hukum yang berasal dari luar negeri, antara lain:
Plato
Merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Sesuatu yang sangat berbeda daripada
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Van
Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup
yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan
dengan gejala-gejala lain.
Karl
Marx
Suatu pencerminan dari hubungan umum
ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu.
Setelah diuraikan pengertian hukum
menurut para ahli dari luar negeri dan pengertian hukum menurut para ahli dari
dalam negeri, selanjutnya mari kita lihat pengertian hukum secara umum.
Pengertian Hukum Secara Umum.
Selain
pengertian hukum menurut para ahli yang disebutkan diatas, terdapat juga
pengertian hukum secara umum sebagai berikut:
Himpunan peraturan-peraturan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan
bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan
mendapat sanksi
2. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Secara
singkat tujuan hukum terbagi atas 3 bagian, yaitu :
* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan
Jadi, pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga serta mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Sumber Hukum
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan
yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau
dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material,
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah:
a. Undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh
penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia
yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan
hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi
pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat
antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan
oleh hakim.
3. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
A. HUKUM TERTULIS (statute law,
written law)
Hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan-peraturan.
B. HUKUM TAK TERTULIS (unstatutery,
unwritten law)
Hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti
suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
UNSUR-UNSUR DARI SUATU KODIFIKASI :
a) Jenis-jenis hukum tertentu.
b) Sistematis.
c) Lengkap.
TUJUAN KODIFIKASI HUKUM TERTULIS
UNTUK MEMPEROLEH :
a) Kepastian hukum.
b) Penyederhanaan hukum.
c) Kesatuan hukum.
CONTOH KODIFIKASI HUKUM DI INDONESIA
:
a) Kitab undang-undang Hukum Sipil
(1 mei 1848).
b) Kitab undang-undang Hukum Dagang
(1 mei 1848).
c) Kitab undang-undang Hukum Pidana
(1 januari 1918).
d) Kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana (31 desember 1981).
4. Kaidah atau Norma Hukum
Norma
merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan
yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan
untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari
Sanksinya:
1. Tata Cara .merupakan norma yang
menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.
Misal : aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya :
bersendawa saat makan.
2. Kebiasaan merupakan cara
bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang yang
mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara, misal : membuang
sampah pada tempatnya dan penyimpangannya : membuang sembarangan dan mendapat
teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3. Tata Kelakuan merupakan norma
yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama dan ideolagi yang dianut
masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain
pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat
pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4. Adat merupakan norma yang tidak
tertulis namun kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat
akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti
pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat, atau harus memenuhi persyaratan
tertentu.
5. Hukum merupakan norma yang
bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Sanksinya tegas dan merupakan suatu
rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi
ketentuan, perintah, kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan
keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari
Sumbernya:
1) Norma agama, yakni ketentuan
hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi).
2) Norma kesopanan, ketentuan hidup
yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat.
3) Norma kesusilaan, ketentuan yang
bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4) Norma hukum, ketentuan tertulis
yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara.
Fungsi Norma Sosial:
a) Sebagai pedoman atau patokan
perilaku pada masyarakat.
b) Merupakan wujud konkret dari
nilai yang ada di masyarakat.
c) Suatu standar atau skala dari
berbagai kategori tingkah laku masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Sehingga, ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,
yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat.
b. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau
kekeluargaan.
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945.
b. Tap MPR.
c. Undang-undang.
d. Peraturan pemerintah.
e. Keputusan presiden.
f. SK menteri.
g. Peraturan daerah.
Ruang lingkup hukum ekonomi jika
didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau
agraria.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri
pengolahan.
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan,
termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk
gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi
dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan
termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain.
Sumber Hukum Ekonomi :
A. Meliputi : perundang-undangan;
perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana
(doktrin).
B. Tingkat kepentingan dan
penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan
ketertiban dan keamanan.
b. Sebagai sarana pembangunan.
c. Sebagai sarana penegak keadilan.
d. Sebagai sarana pendidikan
masyarakat.
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana
dan prasarana hukum bagi.
b. Peningkatan pembangunan ekonomi.
c. Perlindungan kepentingan ekonomi
warga.
d. Peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
e. Menyusun & menerapkan sanksi
bagi pelanggar.
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi
internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
Sistem Ekonomi yang Berlaku di Indonesia
Sistem Ekonomi Komando, Sistem
Ekonomi Pasar, dan Sistem Ekonomi Campuran adalah tiga sistem ekonomi yang
secara umum dikenal di seluruh dunia. Bagaimana dengan sistem ekonomi yang
berlaku di Indonesia? Indonesia tidak menganut Sistem Ekonomi Komando, Sistem
Ekonomi Pasar, maupun Sistem Ekonomi Campuran. Sistem ekonomi yang diterapkan
di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila, yang di dalamnya terkandung
demokrasi ekonomi maka dikenal juga dengan Sistem Demokrasi Ekonomi. Demokrasi
Ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh, dan untuk rakyat
di bawah pengawasan pemerintah hasil pemilihan rakyat.
Dalam pembangunan ekonomi
masyarakat berperan aktif, sementara pemerintah berkewajiban memberikan arahan
dan bimbingan serta menciptakan iklim yang sehat guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu ciri positif demokrasi ekonomi adalah
potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap war ga negara dikembangkan dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Negara sangat mengakui
setiap upaya dan usaha warga negaranya dalam membangun perekonomian.
Landasan pokok perekonomian Indonesia
adalah Pasal 33 Ayat 1, 2, 3, dan 4 UUD 1945 hasil Amendemen, yang berbunyi
sebagai berikut :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Selain ter cantum dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, demokrasi ekonomi tercantum dalam Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966 sebagai cita-cita sosial dengan ciri-cirinya. Selanjutnya, setiap Tap MPR tentang GBHN mencantumkan demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dengan ciri-ciri positif yang selalu harus dipupuk dan dikembangkan. Ciri-ciri positif diuraikan dalam poin-poin berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Warga memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Hak milik perseorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sebagai berikut :
Sistem Free Fight Liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan bangsa lain.
Sistem Etatisme, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
SUMBER :
http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/http://rizqiizzatiprasetya.blogspot.com/2012/06/sistem-hukum-ekonomi-indonesia.html
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://dwipurwadi95.blogspot.com/








0 komentar: