Menelaah Undang-Undang Koperasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
A. bahwa
pembangunan perekonomian nasional bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan politik
dan
ekonomi
Indonesia melalui pengelolaan sumber daya ekonomi dalam suatu iklim
pengembangan dan
pemberdayaan
Koperasi yang memiliki peran strategis dalam tata ekonomi nasional berdasarkan
asas
kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi dalam rangka menciptakan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
B. bahwa
pengembangan dan pemberdayaan Koperasi dalam suatu kebijakan Perkoperasian
harus
mencerminkan
nilai dan prinsip Koperasi sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi
dan
kebutuhan
ekonomi Anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh dalam
menghadapi
perkembangan ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan;
C. bahwa
kebijakan Perkoperasian selayaknya selalu berdasarkan ekonomi kerakyatan yang
melibatkan,
menguatkan,
dan mengembangkan Koperasi sebagaimana amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka
Demokrasi
Ekonomi;
D. bahwa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian
perlu diga
nti karena
sudah tidak
sesuai lagi
dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian;
E. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d,
perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun 1945.
Dengan
Persetujuan Bersama:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi,
dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang
memenuhi
aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip
Koperasi.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat
Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam
Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat
kepada
Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan
Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, sert
a mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi
pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
9. Sertifikat
Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
11. Modal
Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang
yang dapat
dinilai
dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah
dan
memperkuat
permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha
atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran
atas berbagai
beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan ol
eh Anggota
kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh
jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam
berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam
untuk
melunasi dalam jangka waktu tertentu dan
membayar
jasa.
15. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya
usaha.
dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat
terpadu
menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk
memperjuangkan
kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi.
19. Hari
adalah hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Artinya setiap koperasi harus
menjalankan perkoperasiannya berdasarkan Pancasila & UUD 1945
Pasal 3
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan.
Artinya setiap koperasi harus
berdasarkan asas kekeluargaan
Pasal 4
Koperasi
bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,
sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang
demokratis dan
berkeadilan.
Artinya Koperasi bertujuan untuk
menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan kepada setiap anggotanya
BAB III
NILAI DAN PRINSIP
Pasal 5
Nilai yang
mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan;
b. menolong
diri sendiri;
c.
bertanggung jawab;
d.
demokrasi;
e.
persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g.
kemandirian.
Nilai yang
diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.
kejujuran;
c. tanggung
jawab; dan
d.
kepedulian terhadap orang lain.
Pasal 6
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c. Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d. Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e. Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya,
serta memberikan informasi kepada ma
syarakat
tentang jati diri, kegiatan, dan
kemanfaatan
Koperasi;
f. Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja
sama melalui
jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional;
dan
g. Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui
kebijakan
yang disepakati oleh Anggota.
Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai
secara
keseluruhan
organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan
pendiriannya.
BAB IV
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
Bagian
Kesatu
Pendirian
Pasal 7
(1) Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan
sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi.
(2) Koperasi
Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Pasal 8
(1) Koperasi
mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ditentukan
dalam
Anggaran Dasar.
(2) Wilayah
keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar.
(3) Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Koperasi.
(5) Dalam
semua surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Koperasi, barang
cetakan, dan akta
dalam hal
Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan alamat lengkap Koperasi.
Pasal 9
(1)
Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta
Pendirian Koperasi
yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Dalam
hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka Akta
Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat
Akta Koperasi
oleh
Menteri.
(3) Notaris
yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Notaris
yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang
Koperasi.
Pasal 10
(1) Akta
Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan keterangan yang berkaitan dengan
pendirian
Koperasi.
(2)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri
perseorangan atau
nama, tempat
kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
b. susunan,
nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas
dan
Pengurus
yang pertama kali diangkat.
(3) Dalam
pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagai
mana
dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat
diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis oleh
para pendiri
secara bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri untuk mendapatkan pengesahan
sebagai
badan hukum.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan permohonan pengesahan Koperasi
sebagai badan hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 11
Apabila
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan,
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
permohonan,
Menteri
harus menolak permohonan secara tertulis disertai alasannya.
Pasal 12
(1) Terhadap
penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pendiri atau
kuasanya
dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak
diterimanya
penolakan.
(2) Keputusan
terhadap pengajuan permohonan ulang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan pertama dan
terakhir.
Pasal 13
(1) Koperasi
memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.
(2)
Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam
jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Dalam
hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2), Akta
Pendirian Koperasi dianggap sah.
Pasal 14
(1) Dalam
hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya berkurang dari jumlah sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 7 maka
dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan
tersebut,
Koperasi
yang bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal keanggotaan.
(2) Setelah
melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Koperasi
tetap kurang
dari jumlah
minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas
segala
perikatan
atau kerugian yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Setiap
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas
sebelum Koperasi
mendapat
pengesahan menjadi badan hukum dan perbuatan hukum tersebut diterima oleh
Koperasi,
Koperasi
berkewajiban mengambil alih serta mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam
hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, tidak
diambil alih, atau
tidak
dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota, Pengurus, dan/atau Pengawas
bertanggung
jawab secara
pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.
Bagian Kedua
Anggaran
Dasar
Pasal 16
(1) Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama dan
tempat kedudukan;
b. wilayah
keanggotaan;
c. tujuan,
kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
d. jangka
waktu berdirinya Koperasi;
e. ketentuan
mengenai modal Koperasi;
f. tata cara
pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
g. hak dan
kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
Penjelasan
undang-undang tentang koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan
dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi,
sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang
perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat
Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi. 9. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
9. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa, sebagai modal usaha.
10. Modal Penyertaan
adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat
dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk
menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan
usahanya.
11. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
12. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
13. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
14. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
15. Unit
Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam
yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Sumber
:
http://sumut.kemenag.go.id/file/file/undangundang/biqr1362683253.pdf








0 komentar: